Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan Anak Yatim/ Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional INDONESIA yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024. (2) Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun pokok/tunjangan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini, kepada Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, penerima tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua Anggota Tentara Nasional INDONESIA, diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelumnya dengan penghasilan yang diterima berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. Pasal7... 6-
Koreksi Anda