Koreksi Pasal 14
PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal dituangkan dalam berita acara pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal.
(2) Berita acara pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. keterangan terperiksa dan data kapal;
b. bukti terjadinya Kecelakaan Kapal;
c. jalannya peristiwa Kecelakaan Kapal; dan
d. dugaan faktor penyebab terjadinya Kecelakaan Kapal.
(3) Berita acara pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh Terperiksa dan pemeriksa.
(4) Berita acara pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal yang telah ditandatangani oleh Terperiksa dan pemeriksa diverifikasi oleh Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak selesainya pemeriksaan.
Koreksi Anda
