Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Anggota Panel Ahli diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda