Koreksi Pasal 51
PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Teks Saat Ini
Anggota Panel Ahli diberhentikan dengan hormat oleh Menteri karena:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatan telah berakhir;
c. permintaan sendiri;
d. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Anggota Panel Ahli; atau
e. berdasarkan hasil evaluasi oleh Menteri.
Koreksi Anda
