Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Panel Ahli yang berasal dari pegawai negeri sipil dengan penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a, pegawai negeri sipil harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. sehat jasmani dan rohani; d. pernah menduduki jabatan administrator atau fungsional madya; e. masa kerja sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun sebagai aparatur sipil negara; dan f. ahli nautika tingkat I, ahli teknika tingkat I, sarjana hukum, atau sarjana teknik perkapalan. (2) Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Panel Ahli yang berasal dari non-pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. sehat jasmani dan rohani; dan d. mempunyai pengalaman di bidang ahli nautika tingkat I, ahli teknika tingkat I, sarjana hukum, atau sarjana teknik perkapalan selama 10 (sepuluh) tahun. (3) Untuk dapat diangkat sebagai ketua Mahkamah Pelayaran, pegawai negeri sipil harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.
Koreksi Anda