Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 berupa: a. surat atau tulisan; b. keterangan Terduga; c. keterangan Saksi; d. keterangan Ahli; e. keterangan para pihak; f. petunjuk atau gambar; dan/atau g. informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
Koreksi Anda