Koreksi Pasal 27
PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Tim Panel Ahli memeriksa berdasarkan data fakta dalam dokumen pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal dan alat bukti atau surat dokumen lainnya yang kebenarannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
(2) Tim Panel Ahli menilai alat bukti yang disampaikan bersama dokumen berita acara pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal dan dokumen pendukung lainnya yang diajukan dalam pelaksanaan sidang dengan memperhatikan kesesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lainnya.
Koreksi Anda
