Koreksi Pasal 26
PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Teks Saat Ini
Dalam hal Saksi dan/atau Ahli tidak dapat hadir dalam pelaksanaan sidang karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, Tim Panel Ahli dapat meminta bantuan Syahbandar untuk meminta kepada Saksi dan/atau Ahli memberikan keterangan secara tertulis.
Koreksi Anda
