Koreksi Pasal 25
PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Mahkamah Pelayaran memanggil Terduga, Saksi, dan Ahli untuk didengar keterangannya dalam pelaksanaan sidang pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.
(2) Surat panggilan kepada Terduga, Saksi, dan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus sudah diterima oleh yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum hari sidang.
(3) Dalam pelaksanaan sidang pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal, Terduga, Saksi, dan Ahli wajib hadir untuk memberikan keterangan yang diperlukan.
(4) Tim Panel Ahli melalui Mahkamah Pelayaran dapat memanggil dan meminta keterangan dari Terduga, Saksi, dan Ahli untuk melakukan pemeriksaan di lapangan atau hal lain yang dianggap perlu.
Koreksi Anda
