Koreksi Pasal 23
PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Teks Saat Ini
Tim Panel Ahli harus melaksanakan sidang pertama paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak dibentuk oleh ketua Mahkamah Pelayaran.
Koreksi Anda
