Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nakhoda yang mengetahui Kecelakaan Kapal lain atau mengalami Kecelakaan Kapal wajib: a. mengambil tindakan penanggulangan; b. meminta dan/atau memberikan pertolongan; c. menyebarluaskan berita mengenai kecelakaan tersebut kepada pihak lain; dan d. menyampaikan laporan.
Koreksi Anda