Koreksi Pasal 4
PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a yang terjadi di wilayah perairan INDONESIA, dilakukan oleh Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri untuk mencari keterangan dan/atau bukti awal atas terjadinya Kecelakaan Kapal.
(2) Pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a yang terjadi di luar perairan INDONESIA dilaksanakan oleh Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk setelah menerima laporan Kecelakaan Kapal dari perwakilan Pemerintah
dan/atau dari pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang oleh Menteri untuk mencari keterangan dan/atau bukti awal atas terjadinya Kecelakaan Kapal.
(3) Dalam hal Kecelakaan Kapal yang melibatkan Kapal Negara atau Kapal Perang, pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) terhadap kedua kapal tersebut dilaksanakan oleh instansi yang bertanggung jawab terhadap Kapal Negara atau Kapal Perang.
Koreksi Anda
