Koreksi Pasal 43
PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Mahkamah Pelayaran memiliki fungsi untuk melaksanakan pemeriksaan lanjutan atas Kecelakaan Kapal dan menegakkan kode etik profesi dan kompetensi Nakhoda dan/atau Perwira Kapal setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal.
(2) Dalam melaksanakan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Mahkamah Pelayaran bertugas:
a. meneliti sebab Kecelakaan Kapal dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau Perwira Kapal atas terjadinya Kecelakaan Kapal; dan
b. merekomendasikan kepada Menteri mengenai pengenaan sanksi administratif atas kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau Perwira Kapal.
(3) Mahkamah Pelayaran dalam melaksanakan tugas melakukan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilakukan melalui pelaksanaan sidang oleh Tim Panel Ahli.
Koreksi Anda
