Koreksi Pasal 42
PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Mahkamah Pelayaran, Mahkamah Pelayaran didukung oleh sekretariat Mahkamah Pelayaran.
(2) Sekretariat Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas memberikan
dukungan teknis dan administratif kepada Mahkamah Pelayaran.
(3) Sekretariat Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sekretaris Mahkamah Pelayaran dan perangkat di bawahnya.
(4) Sekretaris Mahkamah Pelayaran dan perangkat di bawahnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(5) Pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.
Koreksi Anda
