Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 55
PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Mahkamah Pelayaran dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Mahkamah Pelayaran dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran