Koreksi Pasal 37
PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Teks Saat Ini
Nakhoda dan/atau Perwira Kapal yang terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan; atau
b. pencabutan sementara sertifikat keahlian pelaut untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda
