Koreksi Pasal 8
PP Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tatacara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
a. semua peraturan perundang-undangan mengenai pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman yang telah ada, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini;
dan
b. peraturan perundang-undangan mengenai pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman yang telah ada harus disesuaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Koreksi Anda
