Koreksi Pasal 16
PP Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Register Perkara Anak Dan Anak Korban
Teks Saat Ini
(1) Data dalam Register Perkara Anak dan Anak Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 15 dapat ditambah oleh setiap lembaga yang menangani perkara Anak sesuai dengan kebutuhan.
(2) Format Register Perkara Anak dan Anak Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 15 ditetapkan oleh setiap pimpinan lembaga yang menangani perkara Anak.
Koreksi Anda
