Koreksi Pasal 15
PP Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Register Perkara Anak Dan Anak Korban
Teks Saat Ini
(1) Register perkara Anak pada LPKS memuat data sebagai berikut:
a. nomor urut;
b. nomor register;
c. tanggal masuk LPKS;
d. tanggal keluar LPKS;
e. masa rehabilitasi;
f. masa penempatan sementara/titipan;
g. tanggal penahanan;
h. nomor dan tanggal penetapan;
i. isi penetapan;
j. instansi/identitas petugas pelaksana penetapan;
k. nomor perkara;
l. nomor laporan polisi;
m. Identitas Anak;
n. identitas orang tua/wali;
o. identitas pekerja sosial profesional/tenaga kesejahteraan sosial;
p. identitas pembimbing kemasyarakatan;
q. uraian tindak pidana;
r. rekomendasi laporan sosial;
s. rekomendasi laporan penelitian kemasyarakatan;
t. berita acara serah terima Anak;
u. hasil Diversi;
v. penetapan Diversi;
w. tuntutan;
x. putusan pengadilan; dan
y. keterangan.
(2) Register perkara Anak Korban pada LPKS memuat data sebagai berikut:
a. nomor urut;
b. nomor register;
c. tanggal masuk LPKS;
d. tanggal keluar LPKS;
e. masa rehabilitasi;
f. nomor laporan polisi;
g. Identitas Anak Korban;
h. identitas orang tua/wali Anak Korban;
i. identitas pekerja sosial profesional/tenaga kesejahteraan sosial;
j. uraian tindak pidana;
k. rekomendasi laporan sosial;
l. berita acara serah terima Anak Korban;
m. hasil Diversi;
n. penetapan Diversi; dan
o. keterangan.
Koreksi Anda
