Koreksi Pasal 14
PP Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Register Perkara Anak Dan Anak Korban
Teks Saat Ini
Register perkara Anak pada LPAS memuat data sebagai berikut:
a. nomor urut;
b. nomor register;
c. Identitas Anak;
d. identitas orang tua;
e. perkara/pasal yang disangkakan/didakwakan;
f. instansi yang menahan;
g. nomor dan tanggal surat penahanan;
h. tanggal mulai penahanan;
i. identitas jaksa, penuntut umum, hakim, dan panitera pengganti;
j. identitas pembimbing kemasyarakatan Bapas;
k. rekomendasi laporan penelitian kemasyarakatan;
l. tanggal masuk LPAS;
m. berakhirnya masa penahanan;
n. tanggal dan amar putusan pengadilan tingkat banding/kasasi;
o. nomor dan tanggal surat peringatan habis masa penahanan; dan
p. keterangan.
Koreksi Anda
