Koreksi Pasal 12
PP Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Register Perkara Anak Dan Anak Korban
Teks Saat Ini
(1) Register perkara Anak pada Bapas dalam tahap pendampingan dan pembimbingan awal paling sedikit memuat data sebagai berikut:
a. nomor urut;
b. nomor register;
c. nomor dan tanggal permintaan penelitian kemasyarakatan;
d. nomor laporan polisi;
e. tindak pidana dan pasal yang disangkakan;
f. identitas lengkap tersangka;
g. barang bukti;
h. identitas pembimbing kemasyarakatan Bapas;
i. rekomendasi laporan penelitian kemasyarakatan;
j. tahapan pemeriksaan;
k. hasil Diversi;
l. lembaga rujukan;
m. identitas jaksa, penuntut umum, dan hakim serta panitera pengganti;
n. tuntutan penuntut umum;
o. hasil putusan pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, dan peninjauan kembali;
dan
p. keterangan.
(2) Register perkara Anak pada Bapas dalam tahap pendampingan, pembimbingan lanjutan, dan pengawasan memuat data sebagai berikut:
a. nomor urut;
b. nomor register;
c. Identitas Anak;
d. identitas orang tua;
e. perkara, nomor, dan tanggal penetapan/putusan;
f. hasil putusan pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, dan peninjauan kembali;
g. nomor dan tanggal keputusan;
h. tanggal mulai masa pembimbingan dan pengawasan;
i. tanggal akhir masa pembimbingan dan pengawasan;
j. identitas pembimbing kemasyarakatan Bapas; dan
k. keterangan.
Koreksi Anda
