Koreksi Pasal 11
PP Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Register Perkara Anak Dan Anak Korban
Teks Saat Ini
Register perkara Anak pada lembaga peradilan dalam upaya hukum peninjauan kembali memuat data sebagai berikut:
a. nomor urut;
b. nomor register;
c. nomor perkara pada peninjauan kembali;
d. pemohon peninjauan kembali;
e. Identitas Anak;
f. nomor dan tanggal putusan pengadilan tingkat pertama, banding, dan/atau kasasi;
g. tanggal pemberitahuan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali;
h. tanggal penerimaan permohonan dan alasan peninjauan kembali;
i. tanggal penetapan penunjukan hakim;
j. identitas hakim dan panitera pengganti;
k. tanggal dan nomor surat pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung;
l. tanggal penerimaan berkas perkara dari Mahkamah Agung;
m. tanggal dan amar putusan peninjauan kembali;
n. tanggal pemberitahuan putusan kepada pemohon, termohon, dan pembimbing kemasyarakatan Bapas; dan
o. keterangan.
Koreksi Anda
