Koreksi Pasal 7
PP Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Register Perkara Anak Dan Anak Korban
Teks Saat Ini
(1) Register Perkara Anak dan Anak Korban pada lembaga yang melakukan penuntutan terdiri atas:
a. register perkara Anak pada tahap pra penuntutan, penuntutan, upaya hukum dan eksekusi, dan Diversi; dan
b. register perkara Anak Korban.
(2) Register perkara Anak tahap pra penuntutan memuat data sebagai berikut:
a. nomor urut;
b. nomor register;
c. nomor dan tanggal surat pemberitahuan dimulainya penyidikan serta tanggal terima;
d. Identitas Anak dan pasal yang disangkakan;
e. kasus posisi;
f. nomor tanggal dan nama penuntut umum yang mengikuti perkembangan penyidikan;
g. nomor dan tanggal penahanan dan perpanjangan penahanan;
h. jenis dan jumlah barang bukti;
i. tanggal penerimaan dan penelitian Anak;
j. nomor dan tanggal pemberitahuan hasil penyidikan belum lengkap;
k. identitas pembimbing kemasyarakatan Bapas;
l. nomor dan tanggal hasil penyidikan untuk dilengkapi;
m. nomor dan tanggal hasil penyidikan sudah lengkap;
dan
n. keterangan.
(3) Register perkara Anak tahap penuntutan memuat data sebagai berikut:
a. nomor urut;
b. nomor register;
c. nomor, tanggal surat penunjukkan jaksa penuntut umum untuk penyelesaian perkara, dan nama jaksa penuntut umum;
d. tanggal penerimaan dan penelitian Anak dan barang bukti;
e. nomor dan tanggal surat pelimpahan perkara;
f. nomor dan tanggal surat tuntutan;
g. amar tuntutan; dan
h. keterangan.
(4) Register perkara Anak tahap upaya hukum dan eksekusi memuat data sebagai berikut:
a. nomor urut;
b. nomor register;
c. nomor, tanggal surat penunjukan jaksa penuntut umum untuk penyelesaian perkara, dan nama jaksa penuntut umum;
d. nomor dan tanggal putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung;
e. amar putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung;
f. nomor dan tanggal eksekusi Anak dan barang bukti;
g. nomor dan tanggal eksekusi biaya perkara; dan
h. keterangan.
(5) Register perkara Anak tahap Diversi memuat data sebagai berikut:
a. nomor urut;
b. nomor register;
c. nomor, tanggal surat penunjukan jaksa penuntut umum untuk penyelesaian perkara, dan nama jaksa penuntut umum;
d. Identitas Anak dan pasal tindak pidana;
e. kasus posisi;
f. tanggal penerimaan dan penelitian Anak;
g. jenis dan jumlah barang bukti;
h. tanggal, hasil kesepakatan, dan jangka waktu pelaksanaan Diversi;
i. tanggal dan isi laporan pengawasan;
j. nomor dan tanggal penetapan hakim; dan
k. nomor dan tanggal surat penghentian penyidikan atau surat ketetapan penghentian penuntutan.
(6) Register perkara Anak Korban memuat data sebagai berikut:
a. nomor urut;
b. nomor register;
c. Identitas Anak Korban dan pasal tindak pidana;
d. identitas tersangka/terdakwa/Anak;
e. nomor dan tanggal surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, surat penunjukan penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan, dan nama penuntut umum;
f. tanggal penerimaan berkas perkara hasil penyidikan;
g. identitas pekerja sosial profesional/tenaga kesejahteraan sosial;
h. tanggal penerimaan dan penelitian Anak dan barang bukti;
i. kondisi fisik/psikis korban berdasarkan visum et repertum/surat keterangan psikiatrikum;
j. rekomendasi laporan sosial;
k. identitas lembaga rujukan;
l. jenis dan jangka waktu program rehabilitasi/ reintegrasi;
m. nomor, tanggal, dan amar tuntutan;
n. nomor, tanggal, dan amar putusan;
o. tanggal dan jenis upaya hukum; dan
p. keterangan.
Koreksi Anda
