Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Register Perkara Anak Dan Anak Korban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Register Perkara Anak dan Anak Korban pada lembaga yang melakukan penyidikan memuat data sebagai berikut: a. nomor urut; b. nomor register; c. nomor dan tanggal laporan polisi; d. tindak pidana dan pasal yang disangkakan; e. identitas korban; f. identitas tersangka; g. identitas saksi; h. identitas orang tua/wali; i. tempat kejadian perkara; j. modus operandi; k. surat perintah penyidikan; l. surat perintah penangkapan; m. hubungan korban dengan pelaku; n. uraian singkat kejadian; o. identitas advokat atau pemberi bantuan hukum; p. barang bukti; q. rekomendasi laporan penelitian kemasyarakatan; r. rekomendasi laporan sosial; s. hasil Diversi; dan t. keterangan.
Koreksi Anda