Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Register Perkara Anak Dan Anak Korban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap data dalam penanganan perkara Anak dan Anak Korban dilakukan pengregistrasian oleh lembaga yang menangani perkara Anak. (2) Lembaga yang menangani perkara Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. lembaga yang melakukan penyidikan; b. lembaga yang melakukan penuntutan; c. lembaga peradilan; d. Bapas; e. LPKA; f. LPAS; dan g. LPKS.
Koreksi Anda