Koreksi Pasal I
PP Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2015 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau
di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5688) diubah sebagai berikut:
1. Lampiran I diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
2. Lampiran II diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
