Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Antar anggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah sampai dengan derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan. (2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka.
Koreksi Anda