Koreksi Pasal 9
PP Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Modal Perusahaan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
(2) Perusahaan memiliki modal sebesar seluruh nilai penyertaan modal negara dalam Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan jumlah sebesar Rp41.433.807.481,00 (empat puluh satu miliar empat ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus tujuh ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah) yang terdiri atas:
a. sebesar Rp24.498.212.367,00 (dua puluh empat miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus dua belas ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah), berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera;
b. sebesar Rp4.400.000.000,00 (empat miliar empat ratus juta rupiah), berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 1995 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera; dan
c. sebesar Rp12.535.595.114,00 (dua belas miliar lima ratus tiga puluh lima juta lima ratus sembilan puluh lima ribu seratus empat belas rupiah), berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 66 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera.
(3) Setiap perubahan penyertaan modal negara dalam Perusahaan, baik berupa penambahan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun pengurangan penyertaan modal negara ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(4) Setiap perubahan penyertaan modal negara dalam Perusahaan yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
