Koreksi Pasal 6
PP Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum) Perikanan INDONESIA atau disingkat Perum Perindo.
(2) Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Utara.
(3) Perusahaan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
