Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g yang berasal dari jasa laboratorium, untuk instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan mahasiswa dikenakan tarif sebagai berikut: a. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan mahasiswa sebesar 50% (lima puluh persen); dan b. instansi pemerintah selain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan perguruan tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen), dari tarif yang ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda