Koreksi Pasal 9
PP Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral meliputi juga:
a. kerjasama pendidikan dan pelatihan energi dan sumber daya mineral sesuai kebutuhan pengguna jasa berdasarkan perjanjian kerjasama pendidikan dan pelatihan energi dan sumber daya mineral;
b. jasa pengolahan minyak bumi yang menunjang kegiatan pendidikan dan pelatihan bidang minyak dan gas bumi berdasarkan perjanjian pengolahan minyak bumi.
c. jasa pengolahan hasil olahan minyak bumi yang menunjang kegiatan pendidikan dan pelatihan bidang minyak dan gas bumi berdasarkan perjanjian pengolahan hasil olahan minyak bumi.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian kerjasama pendidikan dan pelatihan energi dan sumber daya mineral, perjanjian pengolahan minyak bumi, atau perjanjian pengolahan hasil olahan minyak bumi.
Koreksi Anda
