Koreksi Pasal 7
PP Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang berasal dari jasa laboratorium dan jasa peralatan teknik, untuk instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan mahasiswa dikenakan tarif khusus sebagai berikut:
a. instansi pemerintah dan perguruan tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen); dan
b. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan mahasiswa sebesar 50% (lima puluh persen);
dari tarif yang ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang berasal dari jasa pelayanan produk survei Bidang Geologi untuk instansi pemerintah, perguruan tinggi, pelajar, dan mahasiswa dikenakan tarif khusus sebagai berikut:
a. instansi pemerintah dan perguruan tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen), kecuali untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak dikenakan tarif; dan
b. pelajar dan mahasiswa sebesar 50% (lima puluh persen), dari tarif yang ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
