Koreksi Pasal 6
PP Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang berasal dari:
a. Pusat Sumber Daya Geologi berupa:
1. jasa teknologi/konsultasi eksplorasi mineral, batubara dan panas bumi, serta jasa penyelidikan geofisika mineral batubara dan panas bumi tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi;
2. jasa perbantuan tenaga ahli tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi; dan
3. jasa peralatan teknik tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi bagi operator, serta mobilisasi peralatan.
b. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi berupa:
1. jasa teknologi vulkanologi dan mitigasi bencana geologi tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi, dan jasa laboratorium;
2. jasa perbantuan tenaga ahli, teknisi, dan/atau surveyor tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi; dan
3. jasa peralatan teknik tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi bagi operator, serta mobilisasi peralatan.
c. Pusat Sumber Daya Air Tanah dan Geologi Lingkungan berupa:
1. jasa penyelidikan dan pemetaan, jasa teknologi/konsultasi, dan jasa penyelidikan geofisika tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi;
2. jasa perbantuan tenaga ahli dan/atau teknisi tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi; dan
3. jasa peralatan teknik tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi bagi operator, serta mobilisasi peralatan.
d. Pusat Survei Geologi berupa:
1. jasa pemetaan/penelitian tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi;
2. jasa perbantuan tenaga ahli tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi; dan
3. jasa peralatan teknik tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi bagi operator, serta mobilisasi peralatan.
(2) Biaya akomodasi, transportasi, dan/atau mobilisasi peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang pelayanannya dilaksanakan diluar kantor Badan Geologi dibebankan kepada wajib bayar.
Koreksi Anda
