Koreksi Pasal 3
PP Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi meliputi juga:
a. bonus tanda tangan (signature bonus) yang menjadi kewajiban kontraktor minyak dan gas bumi;
b. kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerjasama (terminasi) yang belum memenuhi komitmen pasti eksplorasi.
(2) Besaran bonus tanda tangan (signature bonus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dalam kontrak kerja sama.
(3) Besaran kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan jumlah komitmen pasti eksplorasi yang belum dilaksanakan pada saat kontrak kerjasama diakhiri.
Koreksi Anda
