Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berasal dari: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi; c. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara; d. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi; e. Badan Geologi; f. Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral; dan g. Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Harga jual yang tercantum dalam lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan harga jual yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda