Koreksi Pasal 12
PP Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan indikasi persetujuan dari calon pemberi pinjaman luar negeri terhadap usulan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Menteri atau pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri melakukan perundingan perjanjian pinjaman luar negeri dengan calon pemberi pinjaman luar negeri.
(2) Perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengikutsertakan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan instansi terkait.
Koreksi Anda
