Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan penilaian kelayakan usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan mempertimbangkan: a. kemampuan keuangan LPEI untuk membayar kembali; b. batas maksimum kumulatif pinjaman LPEI; dan c. kemampuan penyerapan pinjaman oleh LPEI. (2) Menteri dapat menyetujui secara keseluruhan, sebagian, atau menolak usulan Rencana Kegiatan yang diajukan oleh LPEI. (3) Dalam hal usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disetujui seluruhnya atau sebagian, Menteri menyampaikan usulan Rencana Kegiatan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, disertai dengan rencana kebutuhan dan penggunaan dana.
Koreksi Anda