Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPEI menyusun usulan Rencana Kegiatan yang akan dibiayai dari pinjaman luar negeri yang diteruspinjamkan. (2) Usulan . . . depkumham.go.id (2) Usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. kegiatan yang dibiayai; dan b. jumlah pinjaman. (3) Usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah disetujui Dewan Direktur LPEI disampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda