Koreksi Pasal 20
PP Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) LPEI wajib memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan NPP atau NPPP.
(2) Kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pokok pinjaman;
b. bunga;
c. kewajiban lainnya; dan
d. denda yang timbul.
(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke Rekening Kas Umum Negara.
BAB IV . . .
depkumham.go.id
Koreksi Anda
