Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran, pencairan, dan pertanggungjawaban pemberian pinjaman diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda