Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pertanggungjawaban pemberian pinjaman kepada LPEI dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda