Koreksi Pasal 17
PP Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Pinjaman atau penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dicairkan dengan cara:
a. pembayaran langsung,
b. rekening khusus;
c. transfer langsung ke rekening LPEI;
d. letter of credit (L/C); atau
e. pembiayaan pendahuluan
Koreksi Anda
