Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pinjaman atau penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dicairkan dengan cara: a. pembayaran langsung, b. rekening khusus; c. transfer langsung ke rekening LPEI; d. letter of credit (L/C); atau e. pembiayaan pendahuluan
Koreksi Anda