Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan NPP atau NPPP, Menteri mengusulkan pengalokasian anggaran pinjaman dalam APBN atau APBN Perubahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Alokasi dana . . . depkumham.go.id (2) Alokasi dana pinjaman dan/atau penerusan pinjaman dituangkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda