Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pinjaman Rupiah Murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan penerusan pinjaman luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dituangkan dalam NPP atau NPPP. (2) NPP atau NPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: a. jumlah pinjaman; b. peruntukan pinjaman; c. jangka waktu pinjaman; d. tingkat suku bunga pinjaman; e. biaya-biaya; dan f. denda. (3) NPP atau NPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa dan Direktur Eksekutif LPEI atau 2 (dua) Direktur Pelaksana yang diberi kuasa.
Koreksi Anda