Koreksi Pasal 6
PP Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan penilaian kelayakan terhadap usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Menteri dapat menyetujui secara keseluruhan, sebagian, atau menolak usulan Rencana Kegiatan yang diajukan oleh LPEI.
(3) Persetujuan secara keseluruhan, sebagian, atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan secara tertulis kepada LPEI.
Koreksi Anda
