Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal LPEI mengalami kesulitan likuiditas akibat pelaksanaan kegiatan pembiayaan, penjaminan, dan asuransi, Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada LPEI. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda