Koreksi Pasal 25
PP Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal LPEI mengalami kesulitan likuiditas akibat pelaksanaan kegiatan pembiayaan, penjaminan, dan asuransi, Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada LPEI.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
