Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melaksanakan penatausahaan pinjaman. (2) Penatausahaan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. administrasi pengelolaan pinjaman dan/atau penerusan pinjaman; dan b. akuntansi pinjaman dan/atau penerusan pinjaman.
Koreksi Anda