Koreksi Pasal 23
PP Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri melaksanakan penatausahaan pinjaman.
(2) Penatausahaan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. administrasi pengelolaan pinjaman dan/atau penerusan pinjaman; dan
b. akuntansi pinjaman dan/atau penerusan pinjaman.
Koreksi Anda
