Koreksi Pasal 21
PP Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi realisasi pencairan pinjaman dan realisasi kewajiban pembayaran pinjaman.
Koreksi Anda
