Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pinjaman kepada LPEI hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan: a. pembiayaan; b. penjaminan; dan/atau c. asuransi. BAB II . . . depkumham.go.id
Koreksi Anda