Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada LPEI sesuai dengan yang tercantum atau ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk mata uang rupiah dan/atau mata uang asing.
Koreksi Anda